Jakarta (pilar.id) – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR karena telah menyepakati tanggal Pemilu 2024, yakni 14 Februari. Akhirnya jadwal Pemilu 2024 bisa ditetapkan setelah proses yang cukup panjang.
Hal ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa memang untuk menentukan hari H pencoblosan adalah kewenangan KPU setelah mendapatkan banyak masukan dari DPR dan pemerintah. Hari H yang sudah ditentukan ini bisa menjadi dasar dalam menentukan tahapan-tahapan pemilu.
“Dengan begitu, KPU bisa segera merilis Peraturan KPU ihwal tahapan pemilu,” kata Khoirunnisa melalui pesan singkat kepada Pilar.id, Selasa (25/1/2022).
Pasca penetapan tanggal Pemilu 2024, menurut dia, pihak terkait harus sudah memikirkan proses selanjutnya. Mulai dari keamanan, kenyamanan dan kelancaran pemilu. Penyelenggara Dan pengawas pemilu harus mengantisipasi ancaman radikalisme, isu sara, dan sebagainya yang terjadi di pemilu sebelumnya.
Terkait ancaman radikalisme dan isu sara, lanjut Khoirunnisa, perlu ada komitmen dari peserta pemilu untuk tidak menjadikan isu sara sebagai komoditas dalam kampanye.
Di sisi lain, perlu adanya inovasi dari pengawas pemilu untuk bisa mengawasi dan mencegah hal-hal semacam ini. Selama ini, pengawasan pada tahapan kampanye, khususnya kampanye di media sosial masih belum maksimal. Mungkin saja karena belum ada instrumennya.
“Untuk itu, perlu ada strategi terkait pengawasan kampanye di media sosial. Hal ini penting karena media sosial menjadi salah satu faktor terjadinya polarisasi dan isu sara, karena banyaknya konten-konten terkait hal ini yang disebarkan melalui media sosial,” kata dia.
Terkait masa jabatan Komisioner KPU periode sebelumnya akan berakhir di bulan April 2022, dia berpandangan, itu akan menjadi kesempatan bagi komisioner saat ini untuk menyusun PKPU. Dengan begitu, Komisioner KPU baru yang akan dilantik pada April 2022 bisa langsung bekerja.
Ia tak khawatir Komisioner KPU yang baru dilantik nantinya tidak bisa bekerja di Pemilu 2024. Sebab, latar belakan para calon penyelenggaran pemilu saat ini adalah pertahana dan juga penyelenggara pemilu di daerah.
“Dengan begitu, mereka sudah memiliki pengalaman dalam penyelenggraan pemilu jika nanti terpilih,” tegasnya. (her/hen)