Jakarta (pilar.id) – Andi Pangerang Hasanuddin (APH), peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), telah ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023). Penangkapan dilakukan atas tuduhan melakukan ujaran kebencian, termasuk mengancam warga Muhammadiyah.
Dalam konferensi pers yang diadakan Senin (1/5/2023), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa Andi merasa takut dan meminta perlindungan polisi karena merasa terancam.
Dalam konferensi pers itu disampaikan pula, Andi menulis komentar tak pantas karena ledakan emosi, bukan karena pengaruh alkohol.
Adi Vivid menyampaikan kemungkinan restorative justice terhadap Andi kepada pihak Muhammadiyah selaku pelapor. Adi Vivid menjelaskan bahwa keputusan mengenai restorative justice akan ditentukan oleh pelapor karena kasus ini merupakan delik pidana murni. Hingga saat ini, pihak Muhammadiyah masih ingin melanjutkan proses hukum.
“Terkait restorative justice, nantinya akan ditentukan dari pelapor. Jadi sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah ingin tetap berlanjut,” kata Adi Vivid.
Menanggapi hal ini, Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah, yang melaporkan Andi menyambut baik penetapan tersangka ini. Terkait dengan restorative justice, pihaknya menyerahkan segala proses hukum ke pihak kepolisian.
“Kami berharap Polri tidak berhenti pada saudara AP Hasanuddin, tetapi bisa juga memproses saudara TJ (Thomas Djamaluddin) yang diduga menjadi pemantik adanya peristiwa ini,” kata Nasrullah dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).
AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mengancam membunuh warga Muhammadiyah di media sosial, Minggu (30/4/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian menerima tujuh laporan dan lima pengaduan masyarakat di beberapa Polda.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim karena laporannya sama. Adi Vivid mengatakan, pihaknya telah menemukan unsur ujaran kebencian bernada provokatif yang dilakukan oleh Andi sebelum laporan dari Nasrullah diterima pada 25 April lalu. (hdl)