Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Apa Sanksi Buat Bjorka? Ini Kata Henri Subiakto

Apa Sanksi Buat Bjorka? Ini Kata Henri Subiakto

Peristiwa Achmat D13 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi Hacker Bjorka

Jakarta (pilar.id) – Belakangan ini, masyarakat hingga pemerintah dibuat pusing dengan aksi Bjorka yang melakukan peretasan data pribadi. Tak hanya data milik pemerintah, tetapi Bjorka juga melakukan aksi peretasan kepada warga sipil.

Lantas apa sanksi yang tepat untuk hacker, seperti Bjorka? Sementara Undang Undang Perlindungan Data Diri (PDP) belum diundangkan oleh DPR.

Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto mengatakan, selain belum diundangan, UU PDP juga tak bisa langsung diterapkan meski sudah disahkan DPR. Sebab, perlu waktu 2 tahun untuk bisa diterapkan sejak UU PDP diundangan.

“Lalu apakah nggak bisa dikenakan sanksi pidana? Oh, kena pak,” kata Henri, di DPR, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Menurut Henri, peretas dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketika seseorang melakukan ilegal acces, akan dikenakan pasal 32 UU ITE dengan sanksi hukuman selama 6 tahun penjara.

“Ilegal acces mengambil data pribadi, baru ngambil saja kena 7 tahun. Menjebol sistem cyber security yang dimiliki oleh sebuah penyelenggara sistem elektronik kena 8 tahun,” jelas Henri.

Sedangkan bagi pelaku peretasan yang menjual datanya ke marketplace atau media sosial, orang tersebut bakal dikenakan hukuman selama 9 tahun. Termasuk apabila hanya menampung data tanpa melakukan peretasan, tetapi memberikan data tersebut kepada orang yang tidak berhak akan dikenakan pasal 32 UU ITE ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga  Tim Khusus Buru Bjorka Diminta Bekerja Cepat

“Atau seolah-olah dia dapat data yang bocor dari presiden, seolah-olah otentik itu kena pasal 35, 12 tahun. Artinya walaupun belum ada UU PDP, pelaku kejahatan yang sasarannya IT itu sudah kena UU ITE. Dan itu layaknya untuk dikejar dan ditangkap,” kata Henri.  (ach/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Bjorka Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto Kasus Peretasan

Berita Lainnya

Alami Peretasan di Situs Resmi, DAMRI Sampaikan Permohonan Maaf

Situs Diretas Jadi Tempat Aksi Judi Online, DAMRI Minta Maaf dan Siap Perkuat Keamanan

22 Januari 2025
Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menyampaikan keterangan tentang MRGP

Terinspirasi Bjorka, Pemuda 28 Tahun ini Jual Data Kartu Kredit di Dark Web

15 Agustus 2023

Website Dinas Sosial Jawa Timur Diretas

3 Februari 2023

Aksi Bjorka bukan Demonstrasi Modern, Ini Penjelasan Pakar

21 September 2022

Pemuda Madiun Akui Jual Akun Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar

17 September 2022

Fenomena Bjorka Muncul Karena Cyber Security System di Indonesia yang Kacau

17 September 2022

Polisi Tangkap Pemuda Madiun, Pengamat: Ngejar Peretas Harus Sabar

15 September 2022

Puan Minta Satgas Selesaikan Kasus Kebocoran Data Secara Menyeluruh

15 September 2022

Pembentukan Tim Emergency Response Sia-sia jika Diisi Orang tak Paham Dunia Siber

14 September 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.