Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Asal Sebar Foto Aib di Media Sosial, Ahli Hukum Ingatkan Batas Privasi dan Konsekuensi

Asal Sebar Foto Aib di Media Sosial, Ahli Hukum Ingatkan Batas Privasi dan Konsekuensi

Hukum Hendro D. Laksono9 Juli 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Media Sosial
Media sosial di ponsel (foto: unsplash/ Jeremy Bezanger)

Surabaya (pilar.id) – Dalam beberapa waktu terakhir, semakin banyak akun di media sosial yang dengan sengaja menyebarkan atau mengunggah foto aib seseorang secara publik tanpa izin.

Instagram, WhatsApp, dan Twitter menjadi tempat yang digunakan untuk melakukan tindakan tersebut. Sayangnya, banyak dari pelaku tersebut merupakan anak muda yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung moral dan menghormati privasi orang lain.

Masitoh Indriani SH LLM, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar hukum. Jika seseorang ingin memfoto orang lain dengan tujuan tertentu, penting bagi mereka untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari orang yang bersangkutan.

“Ketika seseorang atau media ingin mempublikasikan konten atau merekam, secara prinsipnya, jika terdapat persetujuan atau konfirmasi, maka itu tidak dianggap sebagai pelanggaran privasi. Namun, jika dilakukan tanpa izin, tentu saja itu merupakan pelanggaran,” jelas Masitoh pada Minggu (9/7/2023).

Masyarakat perlu memahami batasan privasi setiap individu ketika ingin mengambil foto atau merekam sesuatu. Secara hukum, privasi merupakan hak setiap individu untuk menentukan apakah informasi tentang dirinya dapat disebarluaskan untuk kepentingan publik atau tidak. Masyarakat juga diharapkan untuk mematuhi Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak privasi seseorang.

“Selanjutnya, berdasarkan berbagai kajian norma, hak privasi ini termasuk hak yang dapat dikurangi dalam keadaan tertentu (derogable rights). Pengurangan hak ini tentunya harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Nagreg, Dua Pelaku Diamankan

Pelanggaran Hak Privasi

Masitoh menjelaskan bahwa Indonesia memiliki beberapa peraturan yang mengatur tentang hak privasi seseorang. Salah satunya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU tersebut, yang telah mengalami revisi pada tahun 2016, mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak privasi atau pribadi seseorang.

“UU ITE mengatur dengan jelas konsekuensi pelanggaran sesuai dengan Pasal 26, termasuk mekanisme hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik data yang merasa dirugikan,” jelas Masitoh, yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum UNAIR.

Selain UU ITE, terdapat juga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada tahun 2022. UU ini secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi seseorang. Terdapat banyak sanksi hukum yang terkait dengan pelanggaran hak privasi seseorang dalam UU PDP.

“Undang-undang ini dengan jelas mengatur sanksi bagi individu maupun Penyelenggara Sistem Elektronik, baik yang bersifat pribadi maupun publik. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif maupun pidana,” ungkapnya.

Masitoh menekankan bahwa penegakan hukum dan pemahaman masyarakat terhadap privasi menjadi tantangan bersama dalam penerapan kedua peraturan tersebut.

“Tentunya, tugas kita bersama adalah untuk tetap menjaga makna dan pentingnya privasi, menghormatinya, serta menerapkannya dalam penegakan hukum. Media juga memiliki peran yang besar dalam hal ini,” harapnya.

Selain itu, Masitoh juga menyebutkan pedoman penghormatan privasi yang diterapkan di Uni Eropa, yaitu Guidelines on Safeguarding Privacy in the Media. Pedoman yang dikeluarkan oleh Council of Europe tersebut memberikan panduan dalam melindungi privasi tokoh publik dan individu pribadi di media.

Baca Juga  Cegah Pelanggaran Kampanye, BRIN: Bawaslu Harus Sudah Mulai Melakukan Pengawasan

“Di Indonesia, Dewan Pers telah memiliki standar etik dalam pemberitaan berupa Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tambah Masitoh. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
headline privasi Sosial Media Universitas Airlangga viral media sosial

Berita Lainnya

VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk raih dua penghargaan di Employee Experience Awards 2026 atas inovasi onboarding dan program apresiasi talenta.

Inovasi Budaya Kerja Berbuah Prestasi, Bank Danamon Sabet Dua Penghargaan di Employee Experience Awards 2026

13 Juli 2026
Festival Seni Lintas Budaya (Cross Culture Festival) ke-17 di Surabaya

Culture Night Surabaya 2026: 14 Delegasi Seni Dunia dan Domestik Pukau Ribuan Pengunjung

12 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.