Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Aturan Baru Imigrasi, WNA yang Hendak ke Indonesia Harus Memiliki Penjamin

Aturan Baru Imigrasi, WNA yang Hendak ke Indonesia Harus Memiliki Penjamin

Peristiwa Herry Supriyatna22 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bandara Soekarno-Hatta (foto : Hendro D. Laksono, pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Kembalinya industri pariwisata Indonesia pasca terpaan badai covid-19 menarik antusiasme penggemar travel di seluruh dunia. Seiring dengan hal tersebut, warga negara asing (WNA) dari berbagai negara tak hentinya menggali informasi seputar izin masuk ke wilayah Indonesia untuk menikmati keindahan Nusantara.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Gak Asasi Manusia (Kemenkumham), Amran Aris mengungkapkan, pertanyaan seputar Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) terus berdatangan, mengingat sebelumnya Indonesia memberikan kedua fasilitas tersebut kepada WNA dari negara-negara tertentu.

Namun demikian, kini calon wisatawan asing harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa dipahami, karena sebelum pandemi, Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia,” kata Amran, Selasa (22/2/2022).

Amran menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali. Partisipan acara tersebut adalah pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel.

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melibatkan Kemenkomarves, Kemenparekraf serta Pemprov Bali. Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.

Baca Juga  Banyak Bule Bikin Ulah di Bali, Wapres Ma'ruf Amin Angkat Bicara

Ia menekankan, ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA. Biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal.

Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum. Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan atau hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.

Tarif PNBP visa kunjungan telah ditentukan oleh undang-undang (UU), yakni senilai Rp200.000 plus US$50. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021. Pada Pasal 171A disebutkan bahwa Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.

“Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat,” jelasnya.

Penjamin Orang Asing bisa perorangan maupun badan hukum (korporasi atau lembaga lain), tergantung dengan jenis visa yang diajukan. Untuk WNA yang mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, misalnya, dijamin oleh suami atau istri atau orang tuanya. Pemohon Visa Kunjungan B211A untuk Kunjungan Keluarga (saat ini belum tersedia) juga dijamin oleh perorangan.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan Wisatawan Asing, Kemenkumhan Evaluasi Pemberian VoA

Sementara itu, jika WNA diundang oleh badan/perusahaan dengan tujuan tertentu, maka penjaminnya menyesuaikan. Tenaga kerja asing (TKA) harus dijamin oleh perusahaan yang merekrutnya, begitu pula dengan pelajar asing, harus dijamin oleh universitas atau instansi pendidikan yang berwenang.

“Mengenai penjamin sudah diatur oleh UU. Secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online (https://visa-online.imigrasi.go.id/). Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas serta izin tinggal yang sah dan berlaku,” tandas Amran. (her/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
pariwisata indonesia penjamin WNA Wisatawan Asing

Berita Lainnya

Banyak Bule Bikin Ulah di Bali, Wapres Ma’ruf Amin Angkat Bicara

18 Maret 2023

Pemprov Bali Larang Wisatawan Asing Sewa Motor

13 Maret 2023
Armada maskapai AirAsia

AirAsia Tambah Armada Jadi 32 Pesawat dan Hadirkan Airbus A330 Dukung Wisata Indonesia

27 Januari 2023

Tingkatkan Layanan Wisatawan Asing, Kemenkumhan Evaluasi Pemberian VoA

22 September 2022

Promosi Wisata, Sandiaga: Metode Pemasaran Baru Lewat Kunjungan Mesut Ozil ke Indonesia

25 Mei 2022

Dengan Kapal Feri Cepat, 130 Turis dari Melaka Malaysia Tiba di Pelabuhan Dumai

7 Mei 2022

Covid-19 Mereda, Indonesia Berpotensi Kedatangan 3,6 Juta Turis Mancanegara

10 Maret 2022

Bali Kembali Dibuka, Mafia Karantina Muncul Mainkan Harga e-Visa

21 Februari 2022

Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka, Menparekraf Harap Ekonomi Bangkit dan Lapangan Kerja Tercipta

5 Februari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.