Bali (pilar.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang turis asing untuk menyewa atau rental motor.
Larangan ini keluar menyusul maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan wisatawan asing saat mengendarai motor di Bali.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan pihaknya telah mengeluarkan peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” ungkap Wayan Koster pada Minggu (12/3/2023).
I Wayan Koster menambahkan, banyak turis asing melanggar aturan lalu lintas berdasarkan laporan dari Polda Bali.
Kebanyakan turis asing tersebut melakukan pelanggaran mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak memakai helm hingga memiliki SIM.
Aturan tersebut diberlakukan untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya.
Dia berharap peraturan ini bisa mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
I Wayan Koster berharap pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.
“Kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi tidak ada turisnya. Sekarang ada dan mulai ditata,” ungkapnya. (ade)