Denpasar (pilar.id) – Potensi peningkatan kecepatan angin di Bali memicu peringatan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar.
Diperkirakan, angin dapat mencapai kecepatan hingga 21 knot atau sekitar 40 kilometer per jam pada tanggal 18 hingga 20 Mei 2023.
Tirta Wijaya, Kepala Sub Koordinator Pelayanan Jasa BMKG Wilayah III Denpasar, menjelaskan bahwa angin di bawah 20 knot masih dalam batas aman.
Analisis BMKG menunjukkan bahwa angin diperkirakan akan bertiup dari arah timur-tenggara, dengan cuaca secara umum diprediksi cerah berawan dan adanya potensi hujan ringan yang tidak merata di wilayah Bali bagian tengah.
BMKG memperhatikan adanya peningkatan kecepatan angin di kawasan Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, yang diperkirakan mencapai 10-20 kilometer per jam pada tanggal 18 Mei 2023, dan kemungkinan meningkat hingga 30 kilometer per jam pada tanggal 19-20 Mei.
Potensi kecepatan angin mencapai 40 kilometer per jam juga diperkirakan terjadi di beberapa wilayah seperti Kerambitan dan Selemadeg di Kabupaten Tabanan, Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Kuta dan Kuta Selatan di Kabupaten Badung, serta Amlapura, Abang, dan Kubu di Kabupaten Karangasem. Di Denpasar, potensi angin kencang terjadi di Denpasar Timur dan Denpasar Selatan.
Selain itu, BMKG mencatat bahwa kecepatan angin hingga 40 kilometer per jam diperkirakan terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Jembrana, termasuk Melaya, Negara, Mendoyo, dan Pekutatan.
Ketinggian gelombang laut di selatan Bali diperkirakan mencapai 3,5 meter, sedangkan di Selat Bali dan Selat Lombok dapat mencapai tiga meter.
BMKG menjelaskan bahwa kondisi cuaca ini disebabkan oleh suhu muka laut wilayah Bali yang berkisar antara 28 hingga 30 derajat Celsius. Selain itu, massa udara basah terkonsentrasi dari lapisan permukaan hingga lapisan 850 milibar atau setara dengan 1.500 meter.
Pusat Meteorologi Maritim BMKG mengeluarkan peringatan tinggi terkait angin dan gelombang laut, terutama bagi keselamatan perahu nelayan.
Jika kecepatan angin melebihi 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, maka peringatan tersebut berlaku. Peringatan juga diberikan kepada kapal tongkang jika kecepatan angin melebihi 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, serta kapal feri jika kecepatan angin melebihi 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (mad/hdl)