Jakarta (pilar.id) – Tak kunjung mendapat kepastian mengenai pembebasan atas penangkapan dan penahanan ketiga petani Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Aditya, anak Untung, salah satu petani Pakel yang ditahan, nekat menempuh perjalanan 1603 kilometer dari Banyuwangi hingga ke Jakarta.
Perjalanan yang dilakukan sejak Jumat (10/2/2023) lalu itu dilakukan demi bertemu Presiden RI Joko Widodo, serta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, untuk menyampaikan secara langsung kisah ayahnya yang dikriminalisasi karena berjuang.
Sebagai informasi, jika perjuangan ketiga petani Pakel serta seluruh warga Pakel tersebut telah berlangsung hampir 1 abad (1925-2023), yang secara historis, Untung, Mulyadi, dan Suwarno adalah generasi keempat dari perjuangan warga Pakel tersebut.
Selain itu, pemuda 18 tahun asal Desa Pakel ini berharap, jika sesampainya di Jakarta dirinya dapat bertemu dengan Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk menyampaikan secara langsung kisah ayahnya yang dikriminalisasi karena berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka.
” Untung ayah saya, ditangkap bersama Mulyadi dan Suwarno oleh pihak kepolisian saat akan menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi pada Jumat (3/2/2023). Lalu mereka dikenakan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Saat ini ketiganya ditahan di Polda Jawa Timur,” jelasnya seperti yang ditulis pihak Walhi, Jumat (24/2/2023)
Tak hanya itu, dalam perjalanannya yang juga ditemani oleh puluhan aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil ini, juga berusaha menyampaikan kisah perjuangan ayahnya dan seluruh warga Pakel kepada pengurus AJI Indonesia dan bersilaturahmi ke sejumlah kantor media pada minggu kedua Februari 2023 di Jakarta.
Maka atas kunjungan tersebut, dirinya berharap agar para jurnalis dapat memberitakan kisah pahit perjuangan warga Pakel, lalu dibaca oleh Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN.
“Apalagi pada 26 Oktober 2022, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto telah berjanji kepada salah satu warga Pakel yang menemuinya untuk turun langsung ke Banyuwangi. Sayangnya, janji itu belum kunjung ditepati, justru yang datang malah kisah tragis kriminalisasi ini,” ucapnya.
Atas janji yang diberikan tersebut, Aditya akan tetap setia menagih janji Menteri ATR/BPN, dengan melakukan aksi di depan kantor Kementerian ATR/BPN hingga ayahnya dibebaskan dan kasus Pakel terselesaikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Perlu diketahui, sebelum kasus ini terjadi sudah ada ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) yang kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.
Setidaknya menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023.
Maka dari itu, pihak Tekad Garuda selaku tim pendamping dalam kasus Pakel ini, menuntut beberapa permintaan, diantaranya
- Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
- Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung, dan mencabut status tersangka ketiganya.
- Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.
- Menuntut Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus kriminalisasi yang menimpa warga Pakel.
- Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel.
- Mendesak Ketua DPR-RI untuk membentuk Panitia Khusus untuk penyelesaian kasus warga Pakel. (jel/hdl)