Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa sebagian dari hunian yang dibangun pemerintah di Ibu Kota Nusantara (IKN) boleh dimiliki oleh aparatur sipil negara (ASN).
Artinya, nantinya para ASN yang ditempatkan di IKN nantinya diberikan hak untuk membeli hunian yang dibangun oleh pemerintah di IKN. Namun, hanya 30 persen dari hunian ASN di IKN yang boleh jadi hak milik pribadi pegawai ASN.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi saat menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi dan para menteri membahas progres pembangunan hunian bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam keterangannya usai rapat mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan hunian bagi para ASN, TNI, dan Polri di IKN sudah mencapai 26 persen.
Suharso juga menjelaskan bahwa telah terjadi kemajuan cukup signifikan dalam proses pembangunan di IKN setelah pada bulan Februari lalu masih berada di angka 15 persen.
“Mudah-mudahan ini ada percepatan,” ujar Suharso.
Suharso juga menyebut bahwa sekitar 16.990 orang yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri akan pindah ke IKN. Jumlah tersebut sudah disesuaikan dengan perencanaan serta rencana bangunan dan tata letak (RBTL) yang telah disiapkan.
“Dengan adanya RBTL itu akan memudahkan di dalam pembangunan. Jadi land development-nya itu sudah ada dan nanti segera akan diterbitkan pedoman untuk detail plan yang menjadi kewenangan dari Otorita,” ungkap Suharso.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga memutuskan bahwa model hunian bagi para ASN, TNI, dan Polri tidak hanya berbentuk rumah vertikal atau apartemen tapi juga rumah tapak. Selain itu, rumah tersebut juga dapat menjadi hak milik para ASN, TNI, dan Polri.
“Cuma posisinya 70 persen akan tetap menjadi milik negara dan 30 persen ditawarkan kepada ASN dan TNI-Polri,” ucap Suharso.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Selain itu, Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) di IKN juga tidak dirancang untuk ditinggali oleh para pensiunan.
“ASN-ASN baru tidak tinggal di tempat yang jauh. Jadi akan selalu dekat dengan tempat bekerja,” ujar Dhony.
Dhony pun menyebut pemerintah akan segera mempersiapkan infrastruktur dan fasilitas pendukung untuk warga yang akan tinggal di IKN, mulai dari sekolah hingga rumah sakit. Sedangkan terkait pembiayaan, pemerintah juga akan membuka kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) selain investasi murni.
“KPBU ini diminati bukan hanya dari investor lokal tetapi juga investor dari luar negeri,” tutur Dhony. (fat)