Jakarta (pilar.id) – Badan Anggaran DPR RI menyoroti dana mengendap senilai Rp540 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp340 triliun yang baru terserap 24,9 persen, dan dana mengendap pemerintah daerah (pemda) di bank sekira Rp200 triliun.
“Ini artinya, ada Rp540 triliun uang yang tidak bergerak,” kata anggota Banggar DPR RI Marwan Cik Asan, di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan, pemerintah pusat maupun daerah harus menjadikan hal ini sebagai pelajaran mahal. Pasalnya, di tengah pemulihan ekonomi serta menghadapi tekanan regional dan global, anggaran ratusan triliun itu tidak terserap dengan baik.
“Padahal uang inilah yang kita harapkan, menjadi stimulus untuk menggerakkan ekonomi kita,” kata Marwan.
Marwan menduga, persyaratan yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlalu sulit, sehingga uang tersebut tidak segera cair. Meski begitu, ia juga tak menyarankan Kemenkeu mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Apa jangan-jangan saringan yang dibuat Menteri Keuangan dan pemerintah terlalu ketat, terlalu rapat, sehingga tidak netes,” katanya.
Jangan sampai, lanjut Marwan, aturan yang dibuat pemerintah justru menyulitkan masyarakat. Terlebih uang tersebut saat ini sangat dibutuhkan untuk membangkitkan ekonomi rakyat.
“Apalagi setahu saya uang ini uang mahal, karena uang ini sebagian besar dari utang, yang ADB mencatat bahwa kita negara yang berutang dengan bunga cukup tinggi,” kata dia. (ach/hdl)