Jakarta (pilar.id) – Mulai 1 Januari 2026, Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) untuk semua tenor, sebagai bagian dari reformasi suku bunga acuan di pasar keuangan global.
Langkah ini mengikuti tren internasional yang menggantikan suku bunga berbasis penawaran (quotation-based) dengan acuan berbasis transaksi (transaction-based).
Keputusan ini memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk beralih menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), yang menjadi acuan suku bunga berbasis transaksi di pasar uang.
“Diharapkan, pengumuman ini memfasilitasi pelaku pasar dalam menyesuaikan penggunaan acuan suku bunga rupiah berbasis transaksi,” ujar Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Komunikasi BI, dalam rilis resmi pada Jumat (27/9/2024).
Erwin menambahkan, pengumuman ini juga menjadi pedoman untuk penghitungan fallback dalam kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR. Fallback adalah klausul yang mengatur langkah lanjutan jika terdapat perubahan aturan dalam masa kontrak.
Sebagai dukungan terhadap penghentian JIBOR, Komite Nasional Benchmark Rate Reform (NWGBR) telah merilis panduan transisi JIBOR.
Komite yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO), bertugas menginformasikan pelaku pasar tentang reformasi suku bunga acuan serta memberikan rekomendasi referensi suku bunga domestik.
“Panduan Transisi JIBOR bertujuan untuk memastikan kelancaran transisi bagi pelaku pasar serta seluruh pemangku kepentingan,” tambah Erwin. NWGBR juga merekomendasikan INDONIA sebagai alternatif acuan suku bunga berbasis transaksi yang lebih kredibel dibandingkan JIBOR.
Dengan langkah ini, Indonesia mengikuti jejak negara lain yang memperkuat pasar keuangannya melalui reformasi acuan suku bunga, mengutamakan transparansi dan stabilitas pasar. (hdl)