Jakarta (pilar.id) – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan kenaikan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen. Sementara itu, suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga mengalami kenaikan masing-masing sebesar 25 bps menjadi 3,00 persen dan 4,50 persen.
Perry menjelaskan keputusan untuk menaikkan suku bunga tersebut sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti. Selain itu, kenaikan BI7DRR juga untuk mengantisipasi ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dan volatile food.
“Serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global,” kata Perry, di Jakarta, Selasa (22/8/2022).
Dijelaskan Perry, Bank Indonesia terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pemulihan. Di antaranya dengan memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan BI7DRR.
Selain itu, BI juga akan memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi dengan mengintervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder.
“BI juga akan melakukan pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dengan meningkatkan daya tarik imbal hasil investasi portofolio SBN jangka pendek dan mendorong struktur yield SBN jangka panjang lebih landai,” jelas dia.
BI, lanjut Perry, akan memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi (TPIP dan TPID), serta akselerasi pelaksanaan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP).
Selain itu, BI akan mengimplementasikan kebijakan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) berlaku 1 September 2022.
“Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi terutama melalui perluasan layanan dan akses QRIS serta BI-FAST kepada berbagai lapisan masyarakat terutama dalam pemberdayaan UMKM dan pembelian produk dalam negeri,” tandasnya. (ach/fat)