Jakarta (pilar.id) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap gabah kering panen (GKP) dari petani.
Bapanas menaikkan HPP gabah kering panen (GKP) sebesar Rp800. Sehinga, HPP gabah kering yang sebelumnya di angka Rp4.200 saat ini menjadi Rp5.000 per kilogram.
Selain menaikkan HPP gabah kering panen, Bapanas juga menerapkan kebijakan zonasi terkait harga eceran tertinggi (HET) beras menjadi tiga zonasi. Dimana, di setiap zonasi berlaku HET yang berbeda untuk penjualan beras medium dari Bulog.
“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Jokowi, di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Arif mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut. “Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” kata dia.
Selain itu, lanjut Arif, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen seharga Rp9.950.
“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen,” sambungnya.
Arif melanjutkan, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi. Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan (Sumsel), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi.
Zona II untuk Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, serta Sumatra selain Lampung dan Sumsel,
“Zona III Maluku dan Papua,” ujar Arief.
Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:
1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800. (ach/fat)