Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Barang Impor Ilegal Senilai Rp260 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Banda Aceh

Barang Impor Ilegal Senilai Rp260 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Banda Aceh

Hukum M. Fathur Rohman24 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Barang-barang impor ilegal yang berhasil di sita oleh Bea Cukai Banda Aceh selama periode tahun 2021 dan sedang dalam proses pemusnahan (Foto: Antara)

Banda Aceh (pilar.id) – Sepanjang tahun 2021 mulai dari bulan Januari hingga Desember, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, telah melakukan penindakan kepabeanan sebanyak 79 kali.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai kemudian menyita berbagai macam barang yang hendak impor secara ilegal atau diselundupkan. Jenis barang yang berhasil disita pun beragam.

Mulai dari produk elektronik seperti samrtphone, dan konsol game. Ada juga produk tembakau iris, rokok, barang pengolahan tembakau lainnya, serta minuman beralkohol.

Jika ditaksir, total nilai daribarang-barang tersebut mencapai Rp260 juta, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp93,5 juta. Untuk menghilangkan fungsi dan manfaat dari barang-barang tersebut, Kantor Bea Cukai Banda Aceh pun melakukan pemusnahan.

“Ada 79 penindakan kepabeanan pada 2021. Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil penindakan kepabeanan tersebut. Pemusnahan untuk menghilangkan fungsi barang tersebut, sehingga tidak bisa digunakan,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya, Kamis (24/3/2022).

Pemusnahan tersebut dilakukan dengancara dibakar. Sehingga, barang impor ilegal tersebut nantinya tidak akan lagi bisa digunakan. Sekaligus untuk mencegah terjadinya kerugian lain dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak bisa ditaksir nilainya.

“Selain kerugian secara uang, ada potensi kerugian berupa dampak sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai secara ekonomis. Barang tersebut dimusnahkan, agar tidak lagi memiliki fungsi dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis,” kata Heru Djatmika menyebutkan.

Baca Juga  KKP Segel 9,7 ton Ikan Impor Ilegal di Kalimantan Barat

Heru Djatmika menambahkan, pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan tersebut sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Barang yang dimusnahkan tersebut ada sebagiannya dikirim dari luar negeri melalui kantor pos. Setiap barang dari luar negeri dibawa harus sesuai ketentuan. Ada juga yang diperjualbelikan di pasaran,” kata Heru Djatmika Sunindya pula. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Barang impor ilegal bea cukai banda aceh Pemusnahan barang impor ilegal

Berita Lainnya

Total tiga gudang ikan di Kalimantan Barat yang diduga menyimpan Ikan impor serta terindikasi melakukan pelanggaran peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya.

KKP Segel 9,7 ton Ikan Impor Ilegal di Kalimantan Barat

27 Mei 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.