Banda Aceh (pilar.id) – Sepanjang tahun 2021 mulai dari bulan Januari hingga Desember, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, telah melakukan penindakan kepabeanan sebanyak 79 kali.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai kemudian menyita berbagai macam barang yang hendak impor secara ilegal atau diselundupkan. Jenis barang yang berhasil disita pun beragam.
Mulai dari produk elektronik seperti samrtphone, dan konsol game. Ada juga produk tembakau iris, rokok, barang pengolahan tembakau lainnya, serta minuman beralkohol.
Jika ditaksir, total nilai daribarang-barang tersebut mencapai Rp260 juta, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp93,5 juta. Untuk menghilangkan fungsi dan manfaat dari barang-barang tersebut, Kantor Bea Cukai Banda Aceh pun melakukan pemusnahan.
“Ada 79 penindakan kepabeanan pada 2021. Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil penindakan kepabeanan tersebut. Pemusnahan untuk menghilangkan fungsi barang tersebut, sehingga tidak bisa digunakan,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya, Kamis (24/3/2022).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengancara dibakar. Sehingga, barang impor ilegal tersebut nantinya tidak akan lagi bisa digunakan. Sekaligus untuk mencegah terjadinya kerugian lain dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak bisa ditaksir nilainya.
“Selain kerugian secara uang, ada potensi kerugian berupa dampak sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai secara ekonomis. Barang tersebut dimusnahkan, agar tidak lagi memiliki fungsi dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis,” kata Heru Djatmika menyebutkan.
Heru Djatmika menambahkan, pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan tersebut sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Barang yang dimusnahkan tersebut ada sebagiannya dikirim dari luar negeri melalui kantor pos. Setiap barang dari luar negeri dibawa harus sesuai ketentuan. Ada juga yang diperjualbelikan di pasaran,” kata Heru Djatmika Sunindya pula. (fat/antara)