Jakarta (pilar.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat.
Tindakan penyegelan tersebut dilakukan karena ditemukan dugaan penyalahgunaan ikan impor yang seharusnya ditujukan untuk industri pemindangan, namun justru beredar di Kota Pontianak dan sekitarnya dengan cara yang tidak sesuai peruntukannya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga telah menyebabkan penurunan harga ikan lokal di pasaran dan merugikan para nelayan.
“Sebanyak 3 gudang ikan di Kalimantan Barat diduga menyimpan ikan impor dan terindikasi melakukan pelanggaran peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya. Ikan tersebut disegel agar tidak beredar di pasar, sehingga dapat menghentikan penurunan harga ikan lokal di Pontianak dan sekitarnya,” jelas Adin.
Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak, ikan impor jenis salem yang seharusnya digunakan untuk industri pemindangan dijual secara eceran di pasar lokal di Pontianak dan sekitarnya dengan harga Rp21.000,- per kg. Harga ini lebih rendah dibandingkan dengan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual seharga Rp28.000,- per kg.
Oleh karena itu, Adin segera mengirim petugas lapangan untuk mengidentifikasi gudang penyimpanan ikan impor yang beredar tidak sesuai peruntukannya tersebut.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa ikan impor tersebut berasal dari 3 gudang ikan yang berbeda di Kalimantan Barat, yaitu 145 kotak berisi 1.450 kg ikan di gudang PT. MSM di Rasau Jaya, Kabupaten Kuburaya, 306 kotak berisi 3.060 kg ikan di gudang PT. WEL di Kabupaten Sekadau, dan 520 kotak berisi 5.200 kg ikan di gudang milik TSS di Kota Singkawang.
“Dari ketiga lokasi gudang yang diperiksa oleh Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem telah disegel sementara sampai hasil pemeriksaan importir di Jakarta selesai,” ungkap Adin.
Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim Pengawas Perikanan dari Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki para importir yang beroperasi di Jakarta. Sebagai bagian dari penyelidikan, ketiga perusahaan yang disegel dilarang sementara melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem dan merusak segel serta garis Pengawas Perikanan di gudang masing-masing.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh KKP ini merupakan bukti komitmen yang kuat untuk melindungi nelayan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui transformasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui lima program prioritas ekonomi biru. (hdl)