Banjarmasin (pilar.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan tindakan penyegelan terhadap 4.050 kilogram ikan salem (Pacific Mackerel) yang berasal dari Tiongkok di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tindakan penyegelan ini dilakukan karena ikan-ikan tersebut ditemukan beredar di pasaran lokal dengan tujuan yang tidak sesuai.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, M. Han, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah respons cepat dari KKP terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan penjualan ikan salem di pasar lokal.
Adin menyatakan, “Menyikapi laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran ikan impor di pasar lokal, KKP melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagai langkah cepat dalam melindungi nelayan.”
Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, ikan impor ini dijual dengan harga yang lebih rendah, yaitu antara Rp20.000 hingga Rp22.000 per kilogram, dibandingkan dengan harga ikan layang lokal dari nelayan yang berkisar antara Rp25.000 hingga Rp30.000 per kilogram.
Sebanyak 450 dus atau setara 4.050 kilogram ikan salem yang disimpan di gudang es (cold storage) milik AR di Kelurahan Basirih telah disita oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan sejak tanggal 23 September 2023.
Adin menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, ikan salem impor seharusnya digunakan sebagai bahan baku industri pemindangan dan dilarang dijual di pasar lokal.
Adin menambahkan, “Produk impor berbentuk ikan salem sebenarnya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan industri pemindangan, dan kuota impornya telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP.”
Menurut keterangan sementara dari pemilik gudang, ikan salem tersebut dibeli melalui broker atau perantara di Jakarta, yang memperoleh pasokan dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta. Ikan ini diduga dijual dengan tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai bahan pemindangan, karena tidak ada industri pemindangan di Banjarmasin.
Adin menyatakan, “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik gudang ikan beku dan unit pengolah ikan lainnya di Kalimantan Selatan, termasuk importir besar yang berbasis di Jakarta untuk menginvestigasi lebih lanjut kasus ini.”
Ditjen PSDKP juga akan melakukan penyelidikan mengenai asal-usul ikan impor dan distribusi ikan tersebut di Banjarmasin. Jika ditemukan pelanggaran peruntukan impor, tindakan selanjutnya akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adin menekankan pentingnya melindungi nelayan lokal dari dampak peredaran ikan salem impor di pasaran lokal. KKP berkomitmen untuk memastikan bahwa produk ikan hasil tangkapan nelayan lokal dapat bersaing dengan adil.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan pentingnya perlindungan terhadap produk nelayan lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
KKP tidak akan ragu untuk memberlakukan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara, pembekuan perizinan berusaha, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga pencabutan perizinan berusaha terhadap individu atau entitas yang mengancam kesejahteraan nelayan, termasuk penjualan ikan impor di pasar lokal. (usm/ted)