Merauke (pilar.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melepasliarkan 223 ekor Arwana Jardini (Scleropages jardinii) di Kampung Kweell, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023) disampaikan, pelepasliaran ini merupakan salah satu upaya KKP untuk melestarikan populasi Arwana Jardini sebagai salah satu spesies yang dilindungi terbatas.
Arwana Jardini yang dilepasliarkan bekerja sama dengan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, dan masyarakat setempat berasal dari hasil pemanfaatan dan peredaran kuota Tahun 2022.
Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai tanggung jawab dalam pemanfaatan yang berkelanjutan dan menjaga agar populasi ikan ini tetap terjaga.
“Arwana Jardini termasuk ikan yang dilindungi terbatas (waktu penangkapan dan ukuran), sehingga kegiatan restoking Arwana Jardini tentu berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat, dan Penanganan by Catch Jenis Dilindungi dan Appendiks CITES yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022,” tegas Victor.
Restoking pada tahun 2023 ini merupakan restoking Arwana Jardini pertama sejak Manajemen Otoritas CITES Jenis Ikan Arwana Jardini beralih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2020. Ikan-ikan ini berasal dari 7 pengusaha dan memiliki ukuran antara 15 hingga 20 cm.
“Di tahun 2021, pengelolaan Arwana Jardini dilakukan bersama antara KLHK dan KKP mengingat kuota arwana dibagikan pada bulan Januari hingga Februari 2021 oleh KLHK dan bulan November-Desember 2021 oleh KKP. Tahun 2022, KKP melaksanakan pengelolaan Arwana Jardini dengan kewenangan penuh,” jelasnya.
Santoso Budi Widiarto, Kepala LPSPL Sorong, menjelaskan bahwa jumlah pemanfaatan Arwana Jardini diberikan melalui kajian ilmiah tentang tingkat risiko terhadap keberlanjutan atau kerentanan Arwana Jardini yang dikenal sebagai NDF (Non Detrimental Findings).
Apabila NDF positif, artinya pemanfaatan yang dilakukan tidak membahayakan populasi spesies yang diusulkan. Restoking dilakukan untuk menjaga agar NDF tetap positif sehingga Arwana Jardini tetap bisa dimanfaatkan untuk perdagangan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat di Papua Selatan.
Santoso juga menjelaskan bahwa pelepasliaran Arwana Jardini di Kampung Kweell memiliki makna tersendiri sebagai habitat asli Arwana Jardini.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Musammus Izak H. Wayangkau, yang juga ikut serta dalam pelepasliaran ini, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung Kampung Kweell, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke sebagai lokasi restoking Arwana Jardini. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan hidup Arwana Jardini di habitat alaminya.
Sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga kelestarian jenis ikan yang dilindungi, KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2021. (usm/hdl)