Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
  • Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua
  • Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat
  • BNI Dukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026, Perkuat Pelestarian Budaya, UMKM, dan Ekonomi Kreatif Indonesia
  • Pramono Anung Dukung JF3 2026, Perkuat Ekonomi Kreatif Jakarta Menuju Kota Global
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KKP Lakukan Langkah Tegas Tertibkan Kapal Perikanan yang Beroperasi di Luar Batas Zona

KKP Lakukan Langkah Tegas Tertibkan Kapal Perikanan yang Beroperasi di Luar Batas Zona

Hukum Hendro D. Laksono3 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Salah satu kapal perikanan yang ditertibakn di Perairan Laut Aru. Kapal ini diduga beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan
Salah satu kapal perikanan yang ditertibakn di Perairan Laut Aru. Kapal ini diduga beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan

Jakarta (pilar.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil melakukan tindakan penertiban terhadap tiga kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru Sebelah Barat Kei Besar. Tindakan ini dilakukan karena ketiga kapal tersebut terbukti beroperasi di luar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang telah ditetapkan.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan saat Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14 menghentikan kapal-kapal tersebut, ditemukan bahwa ketiga kapal dengan izin daerah tersebut telah menangkap ikan di wilayah yang berjarak lebih dari 12 mil laut dari zona penangkapan yang diizinkan.

“Dalam upaya penertiban ini, KKP telah mengambil langkah tegas setelah upaya persuasif sebelumnya,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resmi KKP pada Rabu (2/8/2023).

Adin menjelaskan bahwa selain melakukan penertiban langsung melalui operasi Kapal Pengawas, KKP juga telah melakukan pendataan terhadap kapal-kapal dengan izin daerah yang diduga sering beroperasi di wilayah yang melampaui 12 mil laut. Pendataan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan sesuai dengan izin yang dimiliki oleh masing-masing kapal.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga jarak 12 mil laut dari garis pantai.

Baca Juga  Lestarikan Satwa Dilindungi, KKP Lepasliarkan 223 Ekor Arwana Jardini di Papua Selatan

Oleh karena itu, Adin menegaskan bahwa apabila kapal perikanan dengan izin daerah ingin beroperasi di wilayah yang lebih luas, mereka wajib mematuhi peraturan dan memperoleh izin pusat.

Adin juga menyoroti bahwa hingga tanggal 30 Juli 2023, sebanyak 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP telah didorong untuk melakukan migrasi izin.

Di samping itu, terdapat pula pemilik kapal yang dengan sukarela mengurus migrasi izinnya ke Pangkalan/Stasiun PSDKP. Dengan demikian, sebanyak 466 kapal perikanan telah berhasil memproses migrasi perizinan berusaha.

Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dari Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aktivitas penangkapan ikan dilakukan sesuai dengan batas zona penangkapan yang telah ditentukan, guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (IUU Fishing) serta mendukung kelangsungan Tata Kelola Perikanan Nasional yang berkelanjutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, optimistis bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota akan mampu mengurangi praktik IUU Fishing.

KKP terus mendorong peningkatan pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan yang potensial melanggar aturan zona penangkapan dan DPI, dalam rangka mendukung kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan mendorong Tata Kelola Perikanan Nasional yang berkelanjutan. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
KKP

Berita Lainnya

Hasil tangkapan nelayan di Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jakarta Utara (foto: Dok InfoPublik)

PNBP Subsektor Perikanan Tangkap 2024 Tembus Rp1,053 Triliun

5 Januari 2025
Ilustrasi penyu

Populasi Terus Menurun, KKP Gandeng WWF Indonesia dan Yayasan Taka Luncurkan Prosiding Penyu

16 Juni 2024
Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Kota Jambi, Provinsi Jambi (foto: Dok Humas Ditjen PSDKP)

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benih Lobster di Jambi

14 Mei 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

Menteri PANRB Apresiasi Penyerahan Kapal Rampasan Negara yang Dilakukan KKP

30 Maret 2024
Kepala BPPSDM I Nyoman Radiarta

KKP Lakukan Peningkatan Pengujian Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

23 Maret 2024

Antisipasi Lonjakan Covid-19, KKP Perketat Pengawasan di Pintu Bandara Soetta

9 Desember 2023

Sempat Dijual di Pasar Lokal, KKP Segel 4 Ton Ikan Impor Tiongkok di Banjarmasin

28 September 2023
Pangsa pasar ikan nila salin sangat terbuka lebar baik domestik maupun ekspor

Tingkatkan Produksi Nasional, KKP Bangun Modelling Klaster Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

10 Juli 2023
Bantuan benih ikan kerapu cantang berkualitas tersebut disalurkan untuk menstimulus kegiatan budidaya yang ada

KKP Dorong Produksi Ikan Kerapu Cantang Melalui Program Bantuan Benih

20 Juni 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Bank Jatim dan Bank NTT menjalin kerja sama layanan remitansi internasional untuk memperluas akses keuangan, mendukung PMI, dan memperkuat sinergi BPD.

Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

24 Juli 2026
Rano Karno meresmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan uji coba Open Dining untuk memperkuat wisata, budaya, dan ekonomi kreatif Jakarta.

Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua

23 Juli 2026
Pemkot Surabaya memasang portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih untuk menjamin tarif maksimal Rp5.000, transparansi, dan keamanan kendaraan.

Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat

23 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.