Jakarta (pilar.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil melakukan tindakan penertiban terhadap tiga kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru Sebelah Barat Kei Besar. Tindakan ini dilakukan karena ketiga kapal tersebut terbukti beroperasi di luar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang telah ditetapkan.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan saat Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14 menghentikan kapal-kapal tersebut, ditemukan bahwa ketiga kapal dengan izin daerah tersebut telah menangkap ikan di wilayah yang berjarak lebih dari 12 mil laut dari zona penangkapan yang diizinkan.
“Dalam upaya penertiban ini, KKP telah mengambil langkah tegas setelah upaya persuasif sebelumnya,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resmi KKP pada Rabu (2/8/2023).
Adin menjelaskan bahwa selain melakukan penertiban langsung melalui operasi Kapal Pengawas, KKP juga telah melakukan pendataan terhadap kapal-kapal dengan izin daerah yang diduga sering beroperasi di wilayah yang melampaui 12 mil laut. Pendataan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan sesuai dengan izin yang dimiliki oleh masing-masing kapal.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga jarak 12 mil laut dari garis pantai.
Oleh karena itu, Adin menegaskan bahwa apabila kapal perikanan dengan izin daerah ingin beroperasi di wilayah yang lebih luas, mereka wajib mematuhi peraturan dan memperoleh izin pusat.
Adin juga menyoroti bahwa hingga tanggal 30 Juli 2023, sebanyak 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP telah didorong untuk melakukan migrasi izin.
Di samping itu, terdapat pula pemilik kapal yang dengan sukarela mengurus migrasi izinnya ke Pangkalan/Stasiun PSDKP. Dengan demikian, sebanyak 466 kapal perikanan telah berhasil memproses migrasi perizinan berusaha.
Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dari Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aktivitas penangkapan ikan dilakukan sesuai dengan batas zona penangkapan yang telah ditentukan, guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (IUU Fishing) serta mendukung kelangsungan Tata Kelola Perikanan Nasional yang berkelanjutan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, optimistis bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota akan mampu mengurangi praktik IUU Fishing.
KKP terus mendorong peningkatan pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan yang potensial melanggar aturan zona penangkapan dan DPI, dalam rangka mendukung kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan mendorong Tata Kelola Perikanan Nasional yang berkelanjutan. (hdl)