Jakarta (pilar.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu yang dilakukan secara online di Facebook.
Dijelaskan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, aksi jual beli satwa dilindungi ini dilakukan oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali.
Dalam keterangannya Adin mengatakan, AK, warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang merupakan pemilik akun Facebook bernama SDM telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi. Perbuatan pelaku untuk memperdagangkan telur satwa dilindungi berhasil digagalkan pada Senin (25/4/2022) lalu.
“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” kata Adin.
Seperti diketahui, telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.
Adin menambahkan, tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce. Meski platform itu telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal, hingga kini masih ditemukan satwa laut dilindungi yang diperjualbelikan pada platform tersebut.
“Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” tegasnya.
Untuk itu Adin menyampaikan bahwa KKP mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan marketplace-ecommerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.
“Kami mendorong masyarakat pengguna medsos dan marketplace-ecommerce untuk segera melaporkan kepada kami apabila menemukan unggahan jual beli satwa laut dilindungi pada platform tersebut,” pungkas Adin.
Sebagai upaya bersama untuk melindungi satwa laut yang terancam punah, KKP selama ini juga gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Di antaranya melalui program edukasi terkait larangan perdagangan satwa laut dilindungi.
Sebelum itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menyatakan larangan keras perdagangan jual beli satwa laut yang dilindungi karena bertentangan dengan kebijakan Blue Economy yang digagasnya untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia.
Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa telah tertuang larangan aktivitas perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya. (mia/hdl)