Jakarta (pilar.id) – Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 14 saksi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dan mengusut lebih lanjut kasus tersebut.
“Kami telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak pelapor maupun saksi yang disebutkan oleh pelapor,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (21/5/2024) di Mapolda Metro Jaya.
Ade Ary menjelaskan, saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain adalah pihak keamanan Gereja Thamrin Residence, pihak apartemen, penanggung jawab ibadah, manajemen Gereja Bethel Indonesia (GBI), serta perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.
“Kasus dugaan penistaan agama ini masih dalam tahap pendalaman. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut nanti,” tambah Ade Ary.
Pendeta Gilbert dilaporkan oleh beberapa pihak ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang diduga menistakan agama Islam.
Laporan pertama dibuat oleh Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.
Dalam laporan tersebut, Farhat menuduh Gilbert melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 156a yang mengatur perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama.
Ketua KPI DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, juga melaporkan Gilbert dengan nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024, menggunakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, turut melaporkan Gilbert dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 25 April 2024 terkait Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Polda Metro Jaya terus mengusut kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (hdl)