Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial YO atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.
KPK menahan tersangka YO untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024, di Rutan Cabang KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Tersangka YO, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di 18 paket pekerjaan lanjutan dan 14 paket pekerjaan baru di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah, diduga mengatur proses lelang dan memberikan arahan kepada vendor untuk tidak bersaing, karena pemenang lelang telah ditentukan sebelumnya.
Proyek-proyek yang terlibat antara lain Pembangunan Jembatan antara Notog-Kebasen senilai Rp128,5 miliar, Perlintasan Underpass di Purwokerto senilai Rp49,9 miliar, Penyambungan Jalur Kereta Api senilai Rp12,4 miliar, dan Peningkatan Jalur KA Banjar-Kroya senilai Rp37 miliar. Atas tindakannya, YO menerima komisi (fee) sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai paket pengerjaan, yang dikumpulkan oleh DRS, rekanan sekaligus peserta lelang.
KPK telah menyita barang bukti berupa tujuh deposito senilai Rp10 miliar, satu kartu ATM, uang tunai Rp1 miliar, tabungan reksadana atas nama DRS senilai Rp6 miliar, dan delapan bidang tanah beserta sertifikat di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto, dengan nilai total mencapai Rp8 miliar.
Tersangka YO dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mad/hdl)