Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi yang beroperasi melalui dua grup Facebook dengan nama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Pengungkapan ini menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan digital yang semakin meresahkan.
Sebanyak enam orang pelaku yang diduga sebagai admin dan anggota aktif grup ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Para pelaku terbukti telah menyebarkan dan mengunggah konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur serta perempuan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berisi foto dan video, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari tim siber Polri sebagai bentuk tanggapan terhadap keresahan publik.
“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini sedang dalam pemeriksaan. Jumlah tersangka bisa bertambah seiring proses penyidikan,” ujar Kombes Erdi dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa para pelaku saat ini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga memastikan bahwa Polri tidak akan mentoleransi bentuk kejahatan digital, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak.
“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya konten digital yang berbahaya dan melanggar hukum,” tegasnya.
Grup Facebook dengan Ribuan Anggota
Dua grup Facebook yang dibongkar ini diketahui telah memiliki ribuan anggota, yang secara aktif mengakses dan menyebarkan konten terlarang. Keberadaan grup tersebut menjadi sorotan tajam masyarakat, terutama setelah beberapa potongan konten tersebar di platform publik.
Pihak berwajib menegaskan bahwa pengawasan terhadap platform digital akan semakin diperketat, terutama terhadap akun dan komunitas online yang menyebarkan konten pornografi, kekerasan, dan eksploitasi anak.
Informasi lebih lanjut, termasuk detail kronologi pengungkapan dan profil para pelaku, akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025 di Markas Bareskrim Polri, Jakarta. (ang/ted)










