Jakarta (pilar.id) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.
Sebelumnya, diketahui bahwa Hendra Kurniawan menggunakan jet pribadi tersebut untuk terbang ke Jambi dan diduga untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah kematiannya di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Seperti yang disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyebut jika 22 jumlah, tersebut diantaranya, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.
Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.
“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Nurul, pada Selasa (11/10/2022) di Mabes Polri, Jakarta
Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta, pada 11 Juli 2022.
“Setelah ini, rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” tutup Nurul. (jel/fat)