Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melaksanakan rekonstruksi terkait produksi ekstasi di dua pabrik yang berlokasi di Tangerang dan Semarang. Rekonstruksi tersebut melibatkan lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi telah dilakukan baik di Semarang maupun di Tangerang. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan yang muncul selama pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, terdapat perbedaan keterangan. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan rekonstruksi guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif,” jelas Kombes Pol Jayadi dalam konferensi pers pada Senin (12/6/2023).
Menurutnya, rekonstruksi di TKP Tangerang melibatkan 86 adegan yang direkam dan direkonstruksi. Sedangkan di TKP Semarang, terdapat 36 adegan yang akan dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi.
“Perlu dicatat bahwa jumlah adegan dapat berubah seiring dengan perkembangan investigasi,” tambahnya.
Diharapkan bahwa rekonstruksi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses produksi ekstasi yang dilakukan di pabrik-pabrik tersebut. Bareskrim Polri terus berupaya maksimal dalam mengungkap jaringan produksi narkoba guna menangani masalah yang sangat merugikan masyarakat dan mengancam generasi muda. (mad/hdl)