Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menaikkan status Abdurrahman Panji Gumilang (APG) menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bermula dari penggelapan uang yayasan.
“Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank, kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Dalam gelar perkara, penyidik menemukan bahwa pada tahun 2019, Panji Gumilang menerima pinjaman sejumlah Rp73 miliar dari Bank JTrush. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, sementara cicilannya diambil dari rekening yayasan. Hal ini membuktikan bahwa terdapat tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa pada periode 2016 hingga 2023 terdapat pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang yang berasal dari uang yayasan.
“Penyidik juga melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” kata Whisnu. Selama proses penyidikan, mereka menemukan bahwa dana sebesar Rp900 miliar masuk ke salah satu rekening di bank BUMN, dan ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
“Jadi, apabila kita melihat transaksi dalam perkara TPPU ini, total kerugian yang ditimbulkan oleh APG sekitar Rp1,1 triliun,” tambah Whisnu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Panji Gumilang dianggap telah melanggar Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (hdl)