Jakarta (pilar.id) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami transaksi keuangan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dari proses ini Bareskrim menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (21/7/2023).
Dalam keterangannya ia menjelaskan jika penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Disampaikan, tiga orang yang diperiksa mengetahui proses penyaluran dana tersebut.
Sementara itu, untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat, penyidik telah berkoordinasi terhadap jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. Adapun Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana tersebut usai penyidik berkoordinasi dengan PPATK melakukan analisis mendalam pada transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun.
Di sisi lain, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik akan memanggil saksi dari yayasan Ponpes Al-Zaytun untuk dimintai keterangan soal dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang.
Namun, Whisnu belum membeberkan detail waktu pemeriksaan yang dimaksud. Dia juga tidak merinci terkait identitas para saksi dari Yayasan Al-Zaytun yang akan diperiksa Bareskrim.
Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang. Terkini, Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga telah mengantongi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perkara itu. Fatwa tersebut digunakan penyidik untuk mendalami unsur pidana yang dilakukan Panji.
“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan,” ujar Djuhandani kepada wartawan.
Djuhandhani juga mengatakan pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terhadap sejumlah video yang dijadikan barang bukti dalam perkara itu. Dia memastikan proses penyidikan kasus Panji Gumilang masih berjalan.
“Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan,” ucapnya. (usm/hdl)