Jakarta (pilar.id) – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri mengungkap kasus sabu seberat 270,2 kilogram. Pengungkapan tersebut merupakan kerja sama dengan Bea Cukai.
“Lalu kami ada juga yang kerja sama dengan teman-teman Polda Aceh,” kata Ramadhan, di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Ramadhan menjelaskan, sabu-sabu tersebut belum sempat diedarkan ke konsumen. Sebagian ditangkap di laut dan darat. “Ada yang sempat beredar di darat, tapi belum sempat beredar ke konsumen akhir, 1 kasus di Pekanbaru, Riau,” kata Ramadhan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 2 September 2022, Satgas NIC Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 21,283 Kg. Barang tersebut berasal dari Malaysia dengan tujuan akhir Jakarta.
“Yang sempat disembunyikan di suatu tempat tinggal di Bukit Raya Pekanbaru,” kata Ramadhan.
Kasus kedua tanggal 26 September 2022, Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Bea Cukai berhasil sebuah kapal legal yang mempunyai izin pelayaran. Namun, kapten (MI) dan 12 ABK kapal yang berasal dari Malaysia itu dititipi sabu-sabu seberat 20 Kg.
“Barang itu disembunyikan di mesin kapal,” katanya.
Sayangnya kapten kapal berhasil melompat ke laut. Bareskrim dibantu dengan Basarnas sempat mencari keberadaan MI. Namun, setelah tiga hari kemudian baru ditemukan jenazahnya. “Jasad tersebut sudah diterima keluarganya,” kata Ramadhan.
Kemudian kasus ketiga, Bareskrim menyita barang bukti 179 Kg sabu. Tersangka yang diamankan berinisial F berperan sebagai penjemput di darat. Selain itu, ada beberapa orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial A, S, dan K.
“Kami juga menyita 1 mobil Toyota Avanza hitam,” kata dia.
Menariknya, sabu-sabu seberat 179 kg itu dikemas dalam kotak teh China berwarna kuning emas dan hijau. Namun, ada sedikit pembeda dari kasus sebelum-sebelumnya, yakni pada kemasan terdapat stiker good dan nice. “Ini sesuatu yang baru bagi kami dan kami sedang menganalisanya,” kata dia.
Terakhir, penyitaan sabu seberat 50 Kg di Aceh Tamiang. Pengungkapan tersebut dilakukan 8 Oktober 2022. “Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 50 Kg sabu dengan kemasan teh China ada tulisan Nice,” kata dia. (ach/hdl)