Lumajang (pilar.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku berinisial S pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai peredaran narkoba di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung.
Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 64,41 gram, timbangan digital, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah narkoba.
“Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Aris, Rabu (23/10/04).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kasihumas Polres Lumajang, Iptu Sugiarto, juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tuturnya.
Polres Lumajang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (tin/hdl)