Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri meningkatkan status penanganan perkara pengusaha Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dijelaskan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (4/4/2022).
Sejak kasus tersebut dilaporkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Terdiri atas tujuh saksi pelapor dan tiga saksi ahli.
Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, dengan terlapor Doni Salmanan.
Doni juga salah satu afiliator Binomo bersama tersangka Indra Kenz atau Indra Kusuma (IK), yang sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan penyidik Bareskrim. Dia dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo saat ini masih ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan dan bisa menyidik Doni Salmanan. “Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik pengembangannya,” ujar Whisnu. (hdl/antara)