Jakarta (pilar.id) – Polemik terkait aksi bagi-bagi uang dengan amplop berlogo partai PDI Perjuangan akhirnya mendapatkan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu menilai bahwa bagi-bagi uang di dalam amplop PDIP tersebut tidak melanggar aturan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” tegas Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu, Kamis (6/4/2023).
Sehingga, lanjut Rahmat Badja, tindakan bagi-bagi uang di dalam amplop berlogo PDIP tersebut tidak dapat diproses melalui penanganan pelanggaran Pemilu.
Bagja juga menjelaskan bahwa keseimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.
Dimana, Bawaslu telah meminta klarifikasi dan keterangan dari sejumlah pihak mulai dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, serta beberapa takmir yang masjidnya pernah menjadi tempat bagi-bagi amplop PDI Perjuangan.
Diantaranya, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang; Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop.
Alasan lain, kenapa bagi-bagi uang dalam amplop berlogo PDI Perjuangan tersebut tak dapat dikategorikan dalam pelanggaran Pemilu karena, dilakukan sebelum masa kampanye berlangsung.
Dimana, jadwal kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28November 2023 hingga 10 Februari 2024 sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024.
Selain itu, peristiwa ini juga tidak dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu karena dilakukan atas inisiatif pribadi salah satu anggota PDI Perjuangan yakni, Said Abdullah.
Sehingga, menurut anggota Bawaslu Totok Hariyono, tindakan bagi-bagi uang di dalam amplop PDI Perjuangan ini tidak termasuk dalam keputusan PDI Perjuangan selaku peserta Pemilu 2024.
“Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,” terang Totok.
Lebih lanjut, Totok juga menyebut bawha meski Said Abdullah adalah pengurus dan anggota PDI Perjuangan namun, ia bukan salah satu kandidat atau calon yang akan diusung PDI Perjuangan di Pemilu Legislatif maupun Pemilu Eksekutif tahun 2024 mendatang. (fat)