Jakarta (pilar.id) – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati mengajukan nota keberatan dalam sidang perdananya. Nota keberatan atau eksepsi tersebut dibacakan kuasa hukum Putri, Arman Hanis dan Febri Diansyah.
Dalam nota keberatan tersebut, hampir semua sama dengan materi eksepsi Sambo. Mereka menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyimpang dari hasil penyidikan.
“Menyusun surat dakwaan harus dilakukan secara serius hati-hati, dakwaan yang menyimpang atau tidak mememuhi syarat materiil merupakan dakwaan yang harus dinyatakan batal demi hukum,” kata penasihat hukum Putri, di Jakarta, Selasa (17/10/2022).
Sebelumnya, Putri sempat menyatakan tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacaan JPU. Febri menjelaskan alasan kliennya tak mengerti isi surat dakwaan tersebut karena peran-peran yang dibeberkan JPU hanya bersifat asumstif.
“Saat kami dengar tadi peran-peran yang diduga cenderung bersifat asumsi,” kata dia.
Febri juga mengatakan, fakta yang dituduhkan JPU tidak memiliki nilai pembuktian. Dia berjanji akan memberikan bukti pendukung tentang adanya fakta kekerasan seksual yang terjadi di Magelang Jawa Tengah.
“Dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, jaksa penuntut umum terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian tindakan dalam surat dakwaan,” kata Febri. (ach/hdl)