Jakarta (pilar.id) – Tepat sehari setelah perayaan Hari ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru.
Tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 yang diluncurkan tersebut, dicetak menggunakan desain baru. Warna dominan dan gambar utama di masing-masing pecahan uang tersebut masih sama seperti sebelumnya.
Namun, ada perubahan desain gambar serta kombinasi warna yang lebih banyak dan memiliki kontras lebih jelas dibanding desain sebelumnya.
Di pecahan uang Rp100 ribu misalnya, gambar Soekarno dan Hatta diposisikan sedikit berjauhan dan di bagian tengah ada benang pengaman.
Untuk uang baru tahun emisi 2022, benang pengaman berada di samping kiri gambar wajah Sokarno dan Hatta. Wajah dari kedua proklamator tersebut pun saat ini terpasang berdekatan.
Setelah secara resmi diluncurkan pada Kamis (18/8/2022), artinya masyarakat sudah bisa mendapatkan uang baru tahun emisi 2022 tersebut dengan melakukan penukaran di Bank Indonesia.
Caranya bisa melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Aplikasi ini merupakan layanan tukar uang baru secara online milik Bank Indonesia.
Menurut keterangan dari Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, aplikasi Pintar tersebut akan mulai bisa diakses masyarakat pada tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.
Namun, proses penukaran baru bisa dilakukan mulai Jumat, 18 Agustus 2022. Sehingga, masyarakat harus melakukan pemesanan lebih dahulu melalui aplikasi Pintar tersebut.
“Pelaksanaan penukaran dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai yang telah ditetapkan pemerintah,” terang Erwin.
Berikut cara dan syarat penukaran uang baru emisi 2022 secara online:
1. Siapkan KTP
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id
3. Pilin menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan)
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling
9. Datang ke kas keliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di bukti pemesanan dan bawa uang sesuai nominal untuk ditukarkan.
Syarat penukaran uang secara online:
1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada buk ti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. (fat)