Jakarta (pilar.id) – Pertamina akan menerapkan aturan membeli LPG 3 Kg dengan membawa KTP mulai 2023 mendatang.
Tujuannya adalah untuk sinkronisasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang nantinya akan di-input ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina.
Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono menilai LPG LPG 3 Kg diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro.
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VII ini menyebut, pemerintah harus memikirkan konsumen LPG 3 Kg yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar,” Sartono.
Dia meminta semua pihak harus memahami peningkatan volume konsumsi LPG 3 Kg belakangan ini.
Penyebab pertaman adalah perluasan wilayah program konversi Minyak Tanah (Mitan) ke LPG 3 Kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat.
Selanjutnya, ada perbedaan harga yang jauh antara LPG subsidi dan non-subsidi.
Kondisi ini membuat banyak pelanggan LPG non-subsidi bermigrasi ke LPG subsidi.
Walau terkesan dipenuhi banyak aturan, Sartono berharap penerapan aplikasi tersebut dibarengi dengan keakuratan data.
Sebab selain melalui KTP, Pertamina sendiri akan melakukan pendataan melalu aplikasi MyPertamina.
Dia meminta pemerintah mempertimbangkan bahwa tidak semua lapisan masyarakat mampu mengakses HP Android. (ade)