Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Berkas Perkara Kasus Pengeroyokan Haris Pertama dikirimkan ke Jaksa

Berkas Perkara Kasus Pengeroyokan Haris Pertama dikirimkan ke Jaksa

Hukum M. Fathur Rohman30 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kanan) perlihatkan foto dua buronan kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022) (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama kini memasuki tahap baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan.

Berkas tersebut dikirimkan ke kejaksaan untuk dilakukan verifikasi. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas tersebut akan masuk kategori P-21.

“Baru tahap satu ke kejaksaan. Belum P-21. Masih menunggu dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu.

Apabila berkas dinyatakan belum lengkap atau P-19, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21 maka pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut untuk segera disidangkan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.

Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Baca Juga  Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Gelar Razia Uji Emisi, 57 Kendaraan Kena Tilang

Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Selasa (1/3/2022), yang berujung dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis Samual pada Selasa (2/3/2022).

Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Haris Pertama Ketua KNPI dikeroyok Pengeroyokan polda metro jaya

Berita Lainnya

Wapres Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran Dukung Kebebasan Ekspresi Anak Muda, Soroti Kasus Pandji Pragiwaksono

4 Februari 2026
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto

Pengeroyokan di Kalibata Tewaskan Dua Mata Elang, Polda Metro Jaya Dalami Keterlibatan Massa

12 Desember 2025
BPOM dan Polda Metro Jaya bongkar gudang obat ilegal senilai Rp2,74 miliar di Jakarta Barat yang telah beroperasi 4 tahun.

BPOM dan Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Obat Ilegal Rp2,74 Miliar di Jakarta Barat

14 November 2025
Roy Suryo

Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

13 November 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri

Puluhan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Dirawat, Polisi Dirikan Posko Informasi di Dua RS

7 November 2025
tahanan - penjara

Polda Metro Jaya Bantah Isu Mogok Makan, Pastikan Kondisi Tahanan dalam Keadaan Baik

21 September 2025
Petugas Brimob Polda Metro Jaya membantu proses evakuasi warga terdampak banjir di kawasan Perumahan Gardenia Estate, Ciputat, Tangerang Selatan

Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Puluhan Warga Saat Banjir Rendam Gardenia Estate Ciputat

8 Juli 2025
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Polisi Akan Periksa Lesti Kejora Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ciptaan Yoni Dores

26 Juni 2025
Ilustrasi cyber sex

Kasus Grup Fantasi Sedarah, Polda Metro Jaya: Jangan Sebar Ulang Kontennya!

19 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.