Jakarta (pilar.id) – Pemerintah beberapa waktu lalu menerapkan kebijakan baru terkait masa berlaku paspor. Jika sebelumnya paspor memiliki masa berlaku selama lima tahun, sekarang warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri bisa membuat paspor baru dengan masa berlaku lebih panjang selama 10 tahun.
Selain memiliki masa berlaku lebih panjang, paspor baru tersebut juga bisa dibuat dengan biaya yang masih sama yakni sebesar 200 dolar HK atau sekitar Rp393 ribu. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Sebagai pembuka, para WNI di Hong Kong dan Makau saat ini sudah bisa melakukan pengurusan paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut.
“Dengan menggunakan sistem yang mumpuni, kami sudah bisa menerbitkan paspor masa berlaku 10 tahun untuk WNI yang berada di Hong Kong dan Makau mulai Kamis (13/10/2022),” kata Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong, Ricky Suhendar, di Beijing, Jumat (14/10/2022).
Menurut dia, hal itu menunjukkan komitmen Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong dalam menyediakan pelayanan publik yang mudah dan efisien kepada masyarakat Indonesia di Hong Kong dan Makau.
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut diberlakukan bagi WNI yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Untuk anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor ditetapkan sampai jangka waktu saat anak wajib menentukan kewarganegaraannya.
Ia menjelaskan bahwa pemohon paspor baru bagi WNI di wilayah Hong Kong dapat melakukan pemesanan atau booking secara daring melalui aplikasi e-layanan Paspor KJRI Hong Kong.
“Aplikasi pemesanan paspor tersebut tersedia di sistem Android (Google Playstore) dan IOS (Apple Store),” kata dia.
Setelah registrasi dan semua data terisi akan muncul QR Code sebagai tanda sudah berhasil booking sehingga pemohon bisa langsung datang pada hari yang sudah ditentukan dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.
Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong Andi Cahyono Bayuadi menambahkan bahwa penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Di Hong Kong dan Makau diperkirakan terdapat 180.000 WNI yang bekerja di sektor informal. Mayoritas dari mereka adalah kaum perempuan pekerja migran. (fat)