NPontianak (pilar.id) – Mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya rencana peredararan narkotika di Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, tim gabungan Bidang Berantas BNNP Kalbar dan Bea Cukai Kalbar, melakukan lidik atas informasi tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kalbar Ade Yana Supriyana mengatakan Tim Gabungan kemudian melihat seseorang laki-laki yang mencurigakan sedang berhenti di samping vihara Kwan Iama Jalan Gusti Situt Machmud Kecamatan Pontianak Utara.
“Tim BNNP Kalbar kemudian segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki laki tersebut,” tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian diketahui bahwa laki-laki tersebut bernama Ardi Priono, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakannya ditemukan satu bungkus narkotika yang tersimpan di dalam jok motor Yamaha Mio KB 3720 QA yang dikendarai oleh pelaku.
Berdasarkan dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa awalnya pelaku menerima telepon dari seseorang bernama JD (DPO) yang diketahuinya berada di Madura untuk mengambil uang sebesar Rp. 400 Juta yang dikirim JD ke rekening Bank BCA milik pelaku dan selanjutnya diserahkan kepada seseorang bernama NR (DPO) untuk dibelikan narkotika jenis shabu.
“Adapun pelaku dijanjikan akan diberikan upah oleh JD sebesar Rp. 10 Juta,” jelasnya lagi.
Ia menambahkan pelaku mengambil uang tersebut dan menyerahkan kepada NR untuk dibelikan narkotika jenis shabu. Setelah narkotika jenis Shabu tersebut dibeli dan sudah berada dalam penguasaan NR, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 20.00 wib, NR menghubungi pelaku untuk menukar narkotika jenis shabu tersebut dikarenakan menurut NR shabu tersebut jelek.
“Kemudian NR menyuruh pelaku untuk membawa narkotika jenis shabu tersebut ke samping Vihara Kwan Gusti Situt Machmud Kecamatan Pontianak Utara, dan nanti akan ada seseorang yang datang untuk mengajak tukaran sepeda motor. Namun sesampainya di samping vihara tersebut, tidak lama kemudian pelaku diamankan oleh Tim BNNP Kalbar,” paparnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut. (dinaprihatini)