Denpasar (pilar.id) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah berhasil menyita aset senilai Rp15 miliar yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika mantan narapidana di Denpasar, Bali.
Dalam jumpa pers di Denpasar, Jumat (5/5/2023), Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengatakan bahwa tersangka berinisial MW telah melakukan TPPU sebesar Rp15 miliar pada periode 2016 sampai 2022 ketika masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
MW diketahui menggunakan nama orang lain untuk menghindari pantauan petugas dan memiliki jaringan yang bebas melakukan transaksi jual beli narkotika melalui bantuan rekan-rekannya di luar lapas.
Selain itu, penyidik BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas.
Kasus ini terungkap setelah ditangkapnya pelaku berinisial IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada 12 Februari 2018. AT memiliki keterkaitan dengan narapidana lain di Lapas Kerobokan berinisial IM dan IM merupakan kaki tangan MW.
Berdasarkan penelusuran aset, tersangka IGABK alias AT telah mentransfer uang dengan total Rp9.870.350.000, sedangkan tersangka IM alias K telah mentransfer uang Rp948,3 juta kepada MW dan tersangka JC alias FC telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar kepada MW.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, petugas BNN RI menyita sejumlah aset dari hasil kejadian narkotika yang disita dari tersangka MW, termasuk sebidang tanah dan bangunan lantai tiga dengan luas 500 meter persegi di Kawasan Glogor Carik nomor 108 Desa Pemogan, Denpasar Selatan, dengan nilai Rp10 miliar.
Lalu sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dua lantai dengan luas 155 meter persegi di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali, dengan nilai aset Rp3 miliar.
Selain itu, BNN RI juga menyita beberapa kendaraan dan perhiasan, termasuk Honda Accord warna hitam senilai Rp745,5 juta, dan mobil Honda CRV 1.5 tahun 2021 senilai Rp558 juta.
Selain itu juga motor Kawasaki ZR250R tahun 2021 senilai Rp223.550.000, sepeda motor Yamaha senilai Rp20 juta, dua unit sepeda Bromto senilai Rp80 juta, serta perhiasan senilai Rp443.480.000. Dengan demikian, total nilai aset berdasarkan harga perolehan adalah Rp15.070.530. (mad/hdl)