Jakarta (pilar.id) – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ZAI dan APP
Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dalam menangani kasus kasus Konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.
“Pengungkapan kasus berhasil mengamankan 5 orang, 2 status memperdagangkan satwa dilindungi dan 3 orang yang menguasai satwa dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Lebih rinci, seperti yang disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Efendy, jika kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi.
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis.
“Terkait barang bukti yang kita terima, sementara jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” kata AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/2022) di Polda Jatim.
Dalam melancarkan bisnis jual beli satwa ini, Zulham menyebut, jika para tersangka telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.
“Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus,” tambahnya.
Akbp Zulham menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif, mulai 500 ribu rupiah hingga yang termahal mencapai 20 juta rupiah
“Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” ucapnya
Dijelaskan Akbp Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga menyasar menjual satwa ilegal tersebut ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.
“Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan langkah ini, jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online,” pungkas Zulham.
Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (jel/fat)