Lumajang (pilar.id) – Bupati Lumajang Thoriqul Haq kaget saat dirinya menerima surat tilang dari Polres Situbondo.
Padahal dirinya merasa tidak pernah melanggar lalu lintas sehingga dirinya harus ditilang.
Setelah membuka surat tersebut, memang terdapat bukti bahwa motor miliknya melanggar peraturan lalu lintas, yakni tidak memakai helm di Situbondo.
Yang membuat kaget adalah dia tidak mengenali siapa yang memakai motornya sehingga surat tilang datang kepadanya.
Thoriqul Haq kemudian menelusuri dan menemukan pelaku, yakni teman dari keponakannya yang kuliah di Malang dan liburan di Situbondo
Dalam foto bukti tilang tersebut terdapat foto dua orang pria sedang berboncengan tanpa memakai helm.
Tampak pula pria yang membonceng berambut gondrong. Dalam keterangan yang menyertainya, tertulis bahwa ‘Tidak mengenakan helm” dengan berbagai penjelasan mengenai pasal-pasal pelanggaran lalu lintas.
“KAGET, tiba-tiba dapat SURAT DARI POLRES SITUBONDO. Saat dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda tidak pakai helm di lokasi TRIGONCO SITUBONDO. Ada bukti foto anak pakai sepeda rambutnya panjang. AKHIRNYA aku telusuri, ternyata ponakanku sendiri yang kuliah di Malang saat liburan pulang ke SITUBONDO, yang setiap harinya pakai sepeda motor STNK atas namaku. Nah, sepeda itu katanya dipakai temannya,” tulisnya dalam Bahasa Jawa.
Thoriq pun mengingatkan kepada masyarakat agar hati-hati dalam meminjamkan kendaraan.
Meskipun sebagai pemilik tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, bisa saja orang yang meminjam kendaraan yang akan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jika hal tersebut terjadi, maka yang harus membayar denda adalah pemilik kendaraan karena terekam oleh CCTV.
Surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan ke alamat masing-masing.
“Sudah rek, AKU KASIH TAHU, kalau ada teman pinjam sepeda, perlu hati-hati, karena kalau melanggar lalu lintas, yang bayar denda itu yang punya sepeda,” imbuhnya. (ade)