Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memastikan akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap warga yang datang ke kota setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Tujuannya adalah untuk mencegah urbanisasi penduduk ke Surabaya yang datang tanpa memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
Meski begitu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mempersilakan warga dari luar daerah untuk datang ke Kota Pahlawan. Namun, ia berharap bahwa warga luar daerah yang akan datang ke Surabaya harus dipastikan telah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal terlebih dahulu.
“Silakan datang ke Surabaya, tetapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya,” kata Eri, Rabu (26/4/2023).
Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya terus berupaya secara maksimal untuk mengentaskan pengangguran dan kemiskinan melalui berbagai program Padat Karya.
Karena itu, Eri meminta kepada penduduk luar daerah yang ingin menetap di Surabaya untuk dipastikan telah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
“Jika seseorang ingin pindah ke Surabaya, dia harus memiliki tempat tinggal di mana,” katanya.
Jika penduduk luar daerah tinggal di kos-kosan di Kota Surabaya, maka orang tersebut akan dicatat sebagai warga KTP musiman.
Artinya, orang tersebut bukan sebagai penduduk KTP Surabaya, melainkan hanya sebagai penduduk dengan domisili di Kota Pahlawan.
“Jika seseorang tinggal di kos-kosan, maka dia bukan penduduk KTP Surabaya, tetapi hanya penduduk musiman dengan KTP sementara yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” kata Eri. Dia memastikan akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah, dan camat terhadap warga pendatang.
Selain itu, pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat jika ada warga baru yang tinggal di Surabaya.
“Kami akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah, dan camat. Karena lurah dan camat pasti akan mendapat laporan dari RT/RW jika ada tamu yang menginap selama 24 jam, apakah dia bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) atau apa,” ungkapnya.
Namun, Wali Kota Eri menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melarang masyarakat yang ingin berpindah KTP. Akan tetapi, ia mengatakan bahwa pemkot juga memiliki prioritas intervensi terhadap warga miskin di Kota Surabaya. (hdl)