Penajam, Kaltim (pilar.id) – Dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) akan dibagikan untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Namun, pembagian dana desa tidak bisa sama rata, pembagian didasarkan pada jumlah penduduk tiap desa, jumlah penduduk miskin, luas desa, serta indeks kesulitan geografis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara Saidin menegaskan dana desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang bersumber dari APBN dan APBD pada 2023 mencapai Rp172 miliar.
Diketahui di Penajam, Senin, kucuran dana desa dari APBN 2023 mencapai Rp38 miliar atau mengalami kenaikan dibandingkan 2022 yang tercatat Rp26,6 miliar.
Sedangkan, dana desa bersumber dari APBD 2023 mencapai Rp134 miliar atau mengalami kenaikan dari 2022 yang Rp90 miliar.
“Dana desa dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten untuk 30 desa ada kenaikan, pembagian berbeda-beda tergantung kondisi desa,” terangnya.
Ia berharap dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan di masing-masing desa, jangan sampai disalahgunakan karena dana desa untuk kepentingan masyarakat.
Ditambahkannya dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut untuk pembangunan sumber daya manusia, kesehatan, pendidikan, perekonomian, dan juga untuk gaji aparat desa serta lainnya berkaitan dengan kegiatan desa.
“Diperkirakan besaran dana desa yang diterima setiap desa mulai berkisar Rp1 miliar hingga kisaran Rp5 miliar,” tutup Saidin. (din/antara)