Jakarta (pilar.id) – Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, memberikan klarifikasi terkait kunjungannya ke area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada tanggal 3 Desember 2023. Gibran menegaskan bahwa tidak ada kegiatan politik yang terjadi selama kunjungannya tersebut.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat pada hari Rabu, Gibran menjelaskan, “Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan pada 3 Desember lalu di CFD Jakarta sama sekali tidak melibatkan partai politik. Tidak ada kegiatan politik yang berlangsung.”
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Gibran memberikan klarifikasi secara tertutup kepada Bawaslu Jakarta Pusat pada waktu antara pukul 13.40 hingga 14.40 WIB.
Ketika ditanya mengenai apakah ada pembahasan terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan gubernur mengenai CFD selama klarifikasi di Bawaslu Jakpus, Gibran memilih untuk tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Desember 2023, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, menyatakan bahwa yang sedang diinvestigasi oleh pihaknya bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu. Melainkan, fokusnya adalah pada dugaan pelanggaran lain, seperti penggunaan CFD untuk kegiatan politik.
Pasal 7 ayat (2) dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyatakan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Dimas menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus tersebut sedang diselidiki oleh Bawaslu RI, Kejaksaan, dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.
Sentra Gakkumdu telah menyatakan bahwa kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. (hen/hdl)