Jakarta (pilar.id) – Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini menyerang hewan ternak di berbagai daerah di Indonesia menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Terutama menjelang Hari Raya Idul Adha.
Namun, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yakin bahwa PMK yang saat ini menyerang hewan ternak di wilayahnya akan bisa dikendalikan sebelum Idul Adha 2022. Sebab, mereka telah melakukan berbagai upaya penanganan dan berjalan cukup baik.
Selain melakukan pengobatan kepada hewan ternak yang terserang PMK, DPP Kulon Progo juga menerapkan penyekatan lalu lintas hewan ternak. Setiap hewan ternak yang masuk, harus menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Sedangkan hewan ternak dari daerah wabah seperti Jawa Timur tidak diperbolehkan masuk sama sekali. Dengan optimalisasi kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan PMK yang ada di Kulon Progo bisa segera diatasi sepenuhnya.
“Pengobatan itu hewan ternak positif penyakit mulut dan kuku sekitar 10 hari. Harapannya sebelum Idul Adha sudah terbebas dari penyakit mulut dan kuku,” kata Aris.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha di Kulon Progo, Kamis (26/5/2022), mengatakan saat ini, pihaknya mengintensifkan komunikasi antardaerah dalam percepatan upaya pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak supaya segera dapat terkendali dengan baik.
“Harapan kami pedagang ternak meminimalisir mendatangkan hewan ternak untuk kurban dari daerah lain. Kami berharap dapat mengoptimalkan potensi yang ada,” katanya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Sudarmanto mengintensifkan kegiatan surveilans dilakukan usai munculnya tiga hewan ternak di wilayah itu yang terjangkit penyakit mulut dan kuku.
“Surveilans hingga hari ini sudah dilakukan sebanyak 462 ekor sapi, 505 ekor domba dan 113 ekor kambing. Hasilnya semuanya dalam kondisi sehat, tidak ada gejala yang mengarah ke penyakit mulut dan kuku,” katanya.
Ia mengatakan hewan ternak yang tertular penyakit mulut dan kuku membutuhkan waktu kurang lebih sebulan untuk proses penyembuhan sempurna. Termasuk masa inkubasi 14-15 hari.
“Adapun pemberian vaksinasi belum dilakukan meski penyakit mulut dan kuku disebabkan oleh virus. Dikarenakan vaksinasi untuk mencegah penyakit mulut dan kuku belum tersedia hingga saat ini. Namun kami, telah melakukan penyemprotan desinfektan dan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait PMK di lokasi temuan,” katanya. (fat)