Surabaya (pilar.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya siap mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas perparkiran di Kota Pahlawan menjelang bulan Ramadan. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penarikan tarif parkir yang melanggar ketentuan oleh oknum juru parkir (Jukir).
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengakui masih adanya kasus penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Meskipun tarif telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.
“Kami telah melakukan tindakan penegakan hukum, dan sekarang kami bekerja sama dengan paguyuban. Paguyuban sendiri telah melakukan pembinaan, tetapi ini perlu dilakukan secara rutin agar tidak ada pelanggaran,” ujar Tundjung pada Kamis (14/3/2024).
Menurut Tundjung, kasus pelanggaran tarif parkir yang sering terjadi biasanya meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, terutama dalam dua minggu terakhir Ramadan. Pada saat itu, banyak warga yang berbelanja kebutuhan di pasar atau pusat perbelanjaan.
“Ini sering dimanfaatkan oleh oknum Jukir untuk melakukan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai. Hal ini bukanlah hal baru, ini terjadi setiap tahun dan kami berusaha untuk mengurangi kasus tersebut semaksimal mungkin,” jelasnya.
Dalam periode November 2023 hingga Februari 2024, Dishub Surabaya menerima 64 pengaduan terkait penarikan tarif parkir yang tidak sesuai. Pengaduan ini telah ditindaklanjuti dengan sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sebagai Jukir.
“Pengaduan tersebut masuk melalui Command Center (CC) 112, aplikasi WargaKu, dan hotline. Ini belum termasuk pengaduan melalui pesan pribadi atau media sosial yang kami terima,” tambahnya.
Tundjung mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran parkir melalui hotline Dishub via WhatsApp di nomor 081802626112. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui CC 112 dan aplikasi WargaKu.
“Jika ada pelanggaran parkir atau penarikan tarif yang tidak wajar, mohon laporkan. Kami akan segera bertindak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para Jukir agar tidak menarik tarif parkir yang tidak sesuai.
“Pembinaan kepada Jukir dilakukan secara intensif pada tahun 2024, bahkan melibatkan kerja sama dengan paguyuban. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Jukir,” ujar Jeane.
Jeane menekankan bahwa tim patroli dan tim walet dari Dishub siap bertindak jika ada laporan dari Command Center 112, WargaKu, hotline WhatsApp, atau laporan langsung dari masyarakat. (hdl)










