Jakarta (pilar.id) – Diskusi bertajuk ‘Presiden Berkampanye?’ diadakan secara daring oleh Universitas Paramadina pada Senin (29/1/2024). Diskusi ini membahas polemik terkait kemungkinan partisipasi Presiden Joko Widodo dalam kampanye pemilihan presiden mendatang, khususnya dengan adanya salah satu cawapres yang merupakan anaknya.
Dalam diskusi tersebut, Ahmad Khoirul Umam, dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina, mengungkapkan bahwa meskipun undang-undang pemilu tidak secara eksplisit mengatur mengenai konflik kepentingan, namun sulit bagi Presiden Joko Widodo untuk menjaga jarak yang proporsional jika salah satu cawapresnya adalah anaknya sendiri. Umam menyoroti ketidakmampuan untuk memisahkan ruang privat dan publik, yang dapat membawa dampak ketidaknetralan kekuasaan negara dan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
Pertanyaan muncul mengenai netralitas, dan Umam mengkhawatirkan bahwa politisasi dalam konteks kampanye pemilu dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik dan bahkan berpotensi memicu kekacauan pasca pemilu.
“Apakah praktik politisasi ini dapat dihentikan? Karena sebenarnya perilaku kekuasaan yang ada serupa, karena atas backup-backup yang dilakukan di belakangnya,” ungkap Umam.
Afiq Naufal, Ketua SEMA Paramadina, menegaskan bahwa seharusnya Presiden tidak menggunakan kewenangannya untuk berpihak, dan keberpihakan harus melibatkan semua pihak, bukan hanya kepada pejabat politik tetapi juga sebagai penguasa.
Naufal menyoroti pentingnya kebebasan berpendapat dan menekankan bahwa repressi terhadap pendapat dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam pengambilan keputusan, seperti yang terlihat dalam kebijakan Mahkamah Konstitusi dan program Bansos.
Titi Anggraini, Dewan Pembina Perludem, memberikan perspektif regulasi terkait kampanye pemilu dan menekankan bahwa kampanye seharusnya hanya dilaksanakan oleh pelaksana kampanye yang terdaftar, diikuti oleh peserta kampanye.
Anggraini menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, Presiden Joko Widodo tidak dapat menjadi pelaksana kampanye tanpa pendaftaran resmi.
Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI, menyoroti upaya melemahkan partai politik dan konflik yang terjadi sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan pemerintah atau presiden. Isnur mengungkapkan adanya politik praktis yang melibatkan aparat pertahanan atau keamanan, ancaman kepada kepala daerah, pengendalian buzzer, dan kerjasama dengan lembaga survei untuk mempengaruhi persepsi masyarakat. Menurut Isnur, situasi ini sangat berbahaya dan menunjukkan adanya rangkaian peristiwa yang mendasar.
Dosen Tata Negara UGM, Zaenal Arifin Muchtar, mempertanyakan implikasi cuti Presiden untuk berkampanye, termasuk siapa yang akan menjalankan tugas pemerintahan selama cuti. Muchtar juga menyoroti kompleksitas hukum yang terkait dengan kemungkinan partisipasi presiden dalam kampanye, terutama dengan adanya undang-undang yang tidak mengaturnya secara rinci.
Dalam penutupannya, Muchtar menegaskan bahwa selain dari aspek hukum, partisipasi presiden dalam kampanye juga memiliki dimensi etika politik. Ia menekankan bahwa memperbolehkan tindakan yang tidak netral dapat merugikan integritas demokrasi dan memberikan tekanan terhadap Presiden Joko Widodo untuk mematuhi janji etika politiknya.
Diskusi ini menjadi bagian dari serangkaian perdebatan tentang hubungan antara kekuasaan politik dan proses pemilu di Indonesia, menyoroti tantangan terkait netralitas, konflik kepentingan, dan integritas demokrasi. (hdl)










