Surabaya (pilar.id) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terus berkomitmen dalam mendukung kesuksesan Pemilu 2024. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memberikan fasilitasi pembuatan dokumen kependudukan bagi warga Kota Surabaya yang berada di tempat-tempat khusus, seperti narapidana, penghuni Liponsos, dan Griya Werdha.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satu syarat untuk mencoblos adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kependudukan lainnya, baik berupa KTP digital atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil.
“Kami sudah menyiapkan biodata kependudukan untuk narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP) beberapa waktu lalu. Mereka adalah warga Surabaya yang memiliki hak pilih,” ungkap Eddy di kantornya pada Kamis (8/2/2024).
Dalam upaya ini, Dispendukcapil Surabaya telah menindaklanjuti permohonan dari pihak Lapas. Sebanyak 4 warga dari LP Mojokerto, 10 warga dari LP Sidoarjo, dan 70 warga dari LP Medaeng telah diberikan fasilitasi dengan pembuatan biodata kependudukan yang dilengkapi dengan foto.
“Kami membuat biodata kependudukan, bukan KTP, untuk para narapidana. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan KTP untuk kepentingan yang tidak semestinya,” tambahnya.
Eddy menegaskan bahwa pihak Lapas yang lebih memahami data warganya yang berada di LP, termasuk mereka yang hak pilihnya dicabut dan yang tidak. Dengan mengirimkan permohonan, Dispendukcapil dapat memverifikasi dan segera mengeluarkan biodata kependudukan.
Tidak hanya untuk narapidana, Dispendukcapil juga menerbitkan dokumen kependudukan untuk penghuni Liponsos Keputih (52 orang), Liponsos Babat Jerawat (9 orang), dan Graha Werdha (4 orang).
“Biodata kependudukan ini dapat dijadikan dasar untuk mencoblos. Kami mengimbau agar membawa dokumen ini saat mencoblos pada 14 Februari nanti,” jelas Eddy.
Dengan langkah ini, Eddy memastikan bahwa tidak ada alasan bagi warga Kota Surabaya untuk tidak mencoblos hanya karena tidak memiliki identitas kependudukan. “Dispendukcapil Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap identitas dan dokumen kependudukan yang diperlukan untuk ikut serta dalam Pemilu 2024,” tutupnya. (hdl)










