Semarang (pilar.id) – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri masih berupaya mengejar satu orang pelaku utama dalam pengungkapan pabrik pembuatan narkotika jenis ekstasi di Semarang, Jawa Tengah.
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku yang dikenal sebagai Mr. X diduga menjadi otak di balik produksi ekstasi yang juga diungkap di Provinsi Banten.
“Mr. X telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dimana perannya berada di atas dua tersangka yang telah kami tangkap sebelumnya di Semarang,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (13/6/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan saat pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Menurut Jean Calvijn, Mr. X berperan sebagai inisiator karena memiliki kendali atas rumah yang digunakan sebagai pabrik ekstasi di Semarang.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan di TKP Tangerang, terungkap bahwa tersangka Reza dan Aldian bertemu dengan Mr. X di kawasan Simpang 5 Semarang untuk menerima kunci, dua unit ponsel, dan uang sebesar Rp 2 juta.
“Peran Mr. X ini mirip dengan tersangka Deni yang sebelumnya juga menjadi DPO, yaitu sebagai koordinator lapangan di TKP Tangerang,” ungkap Jean Calvijn.
“Artinya, dia menguasai rumah beserta barang bukti yang ditemukan di dalamnya, seperti yang terlihat saat adegan di Simpang Lima,” tambahnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap pabrik pembuatan ekstasi jenis narkotika yang merupakan bagian dari jaringan internasional pada Kamis (1/6/2023). (usm/hdl)