Jakarta (pilar.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan harapannya bahwa dengan disahkannya perubahan kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa akan menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani menghasilkan keputusan pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.
“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Mendagri.
Proses pembahasan RUU ini diakui berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, RUU ini telah melewati persetujuan pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Mendagri mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.
“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” tambahnya.
Beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa meliputi pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa, pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Regulasi juga mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.
Setelah disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU. (usm/ted)