Sumenep (pilar.id) – Driver ojek online (ojol) Sumenep berbintang bersama Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko pada sesi Jumat Curhat, (27/1/2023) pagi.
Sambil ngopi dan santai, para driver ojol mengeluhkan kelakuan penumpang yang enggan menggunakan helm.
Padahal diakui pada driver ojol, helm merupakan alat yang wajib dikenakan untuk menjaga keselamatan dalam berkendara.
Selain itu, surat tilang akan ditanggung pemilik kendaraan, dalam hal ini para driver ojol.
Kapolres menerangkan, apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, maka yang mendapatkan surat E-Tilang adalah nama yang tercantum di STNK.
“Nanti ada jangka waktu konfirmasi selama 3 hari setelah mendapat kiriman surat tilang ke nama dan alamat sesuai STNK,” ujar Kapolres dikutip dari beritajatim.com.
Oleh karena itu, driver ojol diminta untuk membantu menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan berkendara.
Selain itu, para driver ojol juga mengeluh tidak memiliki tempat untuk mengkal dan berteduj saat hujan.
Mendengar hal tersebut, AKBP Edo Satya Kentriko mempersilahkan para tukang ojek online dan tukang becak untuk menggunakan garasi belakang Pos Lantas Jalan Urip Sumoharjo.
“Tapi kami minta, tolong jaga kebersihannya, dan bantu kami untuk menjaga keselamatan tertib berlalulintas,” katanya. (ade)