Jakarta (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku penyebaran video syur yang diduga mirip dengan wanita berinisial AD, anak dari seorang musisi terkenal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah MRS (22) dan JE (35). Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (1/8/2024).
“Para tersangka menyebarkan video porno melalui platform media sosial. Salah satu video tersebut diduga mirip dengan anak musisi Indonesia,” ujar Kombes Ade Safri dalam keterangan pers.
Rencananya, wanita berinisial AD akan dipanggil untuk memberikan keterangan pekan depan terkait kasus ini. “Kita jadwalkan pemanggilan AD untuk minggu depan,” tambahnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polda Metro Jaya dan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ang/hdl)